Edarkan Obat Daftar G, Kakak Beradik di Purbalingga Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Daftar G, Kakak Beradik di Purbalingga Dibekuk Polisi - GenPI.co JATENG
Kakak beradik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G. (Foto: Polres Purbalingga)

GenPI.co Jateng - Kakak beradik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan dua bersaudara ini kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (20/1).

BACA JUGA:  Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Kedua tersangka adalah DS (25) dan KBS (20), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Kasatres Narkoba membeberkan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan obat daftar G di Kecamatan Karangreja.

BACA JUGA:  3 Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap BNN Jawa Tengah di Tempat Hiburan Malam

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres observasi di lapangan.

“Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1),” imbuh dia.

BACA JUGA:  Napi Lapas Pati Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Kudus, Kok Bisa?

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, 1 bendel plastik klip transparan, 2 plastik kresek warna biru, dan 2 buah telepon genggam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya