Dishub Magelang: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Dishub Magelang: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya - GenPI.co JATENG
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi (tengah). (Foto: ANTARA/Bagian Prokompim Kabupaten Magelang)

Menurut dia, selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.

"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudian dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak laik jalan," ungkap dia.

Di sisi lain, kereta kelinci boleh jalan di area wisata, misalnya di kawasan Candi Borobudur.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

“Kalau ada pasar malam hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," jelas dia.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya