Dishub Magelang: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Dishub Magelang: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya - GenPI.co JATENG
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi (tengah). (Foto: ANTARA/Bagian Prokompim Kabupaten Magelang)

GenPI.co Jateng - Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

Hal ini karena belum mengantongi izin dan tidak ada jaminan keselamatan (asuransi) bagi para penumpang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi mengatakan kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

Adapun proses perizinannya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

"Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," kata dia, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Gedung Pemkot Magelang Dipasangi Logo TNI, Kok Bisa?

Mashadi membeberkan kendaraan kereta kelinci tetap boleh beroperasi, namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.

"Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya harus lolos kemudian memiliki sertifikasi uji tipe tentunya kami tidak bisa menghalangi," papar dia.

BACA JUGA:  Perjalanan Magelang-Purworejo Kian Cepat! Ini Jadwal Rute dan Tarif Bus Trans Jateng

Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya