Saat itu korban merasakan perutnya mulas dan sesak napas.
Setelah obat yang diminum tidak meredakan sakitnya, korban kemudian dibawa ke sebuah RS dan melahirkan.
Kapolres menambahkan saksi 1 lalu menanyai korban mengenai kehamilan dan pelakunya.
BACA JUGA: Geger! Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Klaten, Begini Modusnya
“Korban menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, kemudian saksi 1 mencari keberadaan tersangka di rumahnya, namun sudah pergi meninggalkan rumah. Nomor handphone sudah tidak dapat dihubungi,” ungkap dia
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(*)
BACA JUGA: Intensitas Hujan Tinggi, Produksi Penggilingan Beras di Klaten Turun
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News