Selain itu, knalpot brong ini melanggar Pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu, dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Meresahkan! 217 Knalpot Brong Disita dan Dimusnahkan Polres Temanggung
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News