Edarkan Obat Daftar G, Kakak Beradik di Purbalingga Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Daftar G, Kakak Beradik di Purbalingga Dibekuk Polisi - GenPI.co JATENG
Kakak beradik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G. (Foto: Polres Purbalingga)

Menurut dia, tersangka mengaku membeli obat daftar G seharga Rp. 200.000 untuk 50 butir.

Tersangka kemudian menjual kembali perpaket isi 10 butir seharga Rp 70.000.

“Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana,” jelas dia.

BACA JUGA:  Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya