
"Di situ akhirnya mereka bertemu dan terjadi tawuran hingga satu orang korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya," papar dia.
Kasat Reserseda Kriminal AKP Yorisa Prabowo membeberkan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, ada yang membacok, merencanakan, dan menunggu di sepeda motor.
BACA JUGA: Aktivitas Vulkanisme Gunung Dieng Meningkat, Pemkab Batang Siapkan Titik Evakuasi
Sebanyak 14 pelaku tersebut adalah AG (18), MND (18), ZM (17), MNS (15), FAN (15), MAK (18), MA (16), APP (18), MI (21), FIS (21), TA (19), FNW (21), AN (20), dan IR (19).
“Barang bukti yang disita, antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Miris! Dispensasi Pernikahan Dini di Batang Naik 400%
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News