Gelapkan Sepeda Motor Warga Banyumas, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

Gelapkan Sepeda Motor Warga Banyumas, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap - GenPI.co JATENG
Pasangan kekasih, MA (kiri) dan RH (kanan) saat digelandang polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Cilongok. (Foto: Polresta Banyumas)

GenPI.co Jateng - Sepasang kekasih asal Purbalingga dan Banyumas ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Terduga pelaku terdiri atas seorang wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (9/1).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

BACA JUGA:  Astaga! 223 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Sepanjang 2022

Kasus ini berawal ketika korban sedang berada di salah satu rumah makan di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban bertemu dengan MA. MA lalu meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, RH, yang berada di Purwokerto.

BACA JUGA:  Wong Banyumas Bisa Tenang, Stok BBM dan Elpiji Saat Natal dan Tahun Baru Aman!

Keduanya saling mengenal sehingga korban percaya dan meminjamkan sepeda motor dan telepon selulernya kepada MA.

"Akan tetapi hingga Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," papar Kapolresta.

BACA JUGA:  Mencipipi Segarnya Es Badeg, Minuman Khas Banyumas

Korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya