Gelapkan Sepeda Motor Warga Banyumas, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

Gelapkan Sepeda Motor Warga Banyumas, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap - GenPI.co JATENG
Pasangan kekasih, MA (kiri) dan RH (kanan) saat digelandang polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Cilongok. (Foto: Polresta Banyumas)

Korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan satu unit telepon seluler Redmi 9S warna biru.

Saat melakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok mendapatkan informasi terduga pelaku MA bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

"MA dan RH akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," ungkap dia.

BACA JUGA:  Astaga! 223 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Sepanjang 2022

Dari hasil interogasi, sepeda motor milik korban telah dijual pelaku.

Pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(ant)

BACA JUGA:  Wong Banyumas Bisa Tenang, Stok BBM dan Elpiji Saat Natal dan Tahun Baru Aman!

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya