Dapat Asimilasi, 62 Napi Lapas Semarang Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Dapat Asimilasi, 62 Napi Lapas Semarang Jalani Sisa Hukuman di Rumah - GenPI.co JATENG
Sebanyak 62 narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Semarang mendapatkan asimilasi pada awal tahun 2023 ini. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 62 narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Semarang mendapatkan asimilasi pada awal tahun 2023 ini.

Dengan demikian, mereka diperbolehkan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan sebanyak 62 napi ini sudah menjalani setengah dari masa hukumannya sebelum 30 Juni 2023.

BACA JUGA:  Napi Lapas Pati Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Kudus, Kok Bisa?

Para napi yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

"Mereka yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata dia, Sabtu (7/1).

BACA JUGA:  52 Narapidana di Lapas Semarang Bebas Bersyarat

Saptono menjelaskan selama menjalani asimilasi, para napi tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dia pun meminta para napi tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar penjara.

BACA JUGA:  Astaga! Terjerat 2 Kasus, Narapidana di Lapas Batang Bunuh Diri

"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya