52 Narapidana di Lapas Semarang Bebas Bersyarat

52 Narapidana di Lapas Semarang Bebas Bersyarat - GenPI.co JATENG
Para napi Lapas Semarang yang memperoleh pembebasan bersyarat memperoleh pengarahan dari petugas lapas di Semarang, Selasa (15/11). (Foto: ANTARA/Lapas Semarang)

GenPI.co Jateng - Lapas Kelas 1 Semarang membebaskan 52 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hal ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.

Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Astaga! Terjerat 2 Kasus, Narapidana di Lapas Batang Bunuh Diri

"Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi," katanya.

Saptono berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:  Astaga! 2 Napi di Lapas Semarang Bunuh Diri di Kamar Mandi

Jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

Adapun pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.

BACA JUGA:  Wanita Pengunjung Lapas Semarang Ini Selundupkan Pil Koplo di Pembalut

Di sisi lain, dari 52 napi yang bebas bersyarat, 6 di antaranya memperoleh asimilasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya