
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kini petugas masih menyelidiki pemasok yang menyuplai sabu-sabu untuk para tersangka tersebut.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News