Pesta Sabu-Sabu, 3 Warga Kudus Ditangkap

Pesta Sabu-Sabu, 3 Warga Kudus Ditangkap - GenPI.co JATENG
Tes narkoba. (Foto: ANTARA)

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kini petugas masih menyelidiki pemasok yang menyuplai sabu-sabu untuk para tersangka tersebut.(ant) 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya