Bejat! Tukang Sampah Cabuli 2 Anak di Pekalongan

Bejat! Tukang Sampah Cabuli 2 Anak di Pekalongan - GenPI.co JATENG
Aksi bejat dilakukan pria berinisial S (38), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang mencabuli 2 anak. (Foto: Humas Polres Pekalongan Kota)

GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan pria berinisial S (38), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang mencabuli 2 anak.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan kasus pencabulan ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

“Kasus ini awalnya terbongkar, saat seorang saksi tengah melintas di sekitar lokasi kejadian. Saksi melihat pelaku tengah telanjang dan di sebelahnya ada 2 korban yang celananya sudah dilepas oleh tersangka,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (31/12).

BACA JUGA:  Polres Pekalongan Gandeng Perhutani Tanam Pohon Produktif di Lahan Seluas 21 Hektare

Selanjutnya saksi berinisiatif merekam kejadian yang dilakukan pelaku yang bekerja sebagai tukang sampah tersebut.

Aksi ini dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti kepada orang tua korban.

BACA JUGA:  Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono menjelaskan pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Turunkan Tim Trauma Healing Dampingi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang

“Kami mengimbau masyarakat jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera melaporkan pada kepolisian terdekat, Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan,” ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya