Sementara itu, pelaku S mengakui sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban. Kedua korban anak ini masing masing berusia 9 dan 12 tahun.
Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi sesuatu kepada para korban agar mau mengikuti permintaannya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan Kota beserta barang bukti.
BACA JUGA: Polres Pekalongan Gandeng Perhutani Tanam Pohon Produktif di Lahan Seluas 21 Hektare
Ini antara lain, berupa 2 kaus lengan panjang, 2 celana panjang, 1 celana dalam serta 1 kaus dalam warna putih.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News