Polda Jateng Bolehkan Kembang Api Dinyalakan Saat Tahun Baru, Tapi

Polda Jateng Bolehkan Kembang Api Dinyalakan Saat Tahun Baru, Tapi - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi saat apel pasukan Operasi Lilin Candi 2022 di Semarang, Kamis (22/12). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah memperbolehkan masyarakat untuk menyalakan kembang api saat pergantian malam tahun baru nanti.

Namun demikian, perayaan tahun baru dengan kembang api berskala besar harus mengantongi izin.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api.

BACA JUGA:  Libur Akhir Tahun Murah! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 29 Desember 2022

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perijinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Kamis (29/12).

Namun demikian, Polda Jateng meminta warga untuk tidak membakar mercon atau petasan.

BACA JUGA:  Geger di Keraton Solo Berlanjut, Kapolda Jateng Buka Suara

Hal ini lantaran dampak petasan atau mercon cukup berbahaya hingga bisa mengancam nyawa.

Selain itu, petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat

BACA JUGA:  Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Jawa Tengah Siagakan 17.670 Personel

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya