
Dhanang menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal, yakni pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga nilai bangunan.
Adapun nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Misalnya, tanah di tepi jalan raya memeroleh nilai yang lebih besar.
“Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News