Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah - GenPI.co JATENG
Rumah warga di Desa Kahuman, Kecamatan Klaten, yang belum bersedia menerima uang ganti rugi. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 rumah warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, belum sepakat dengan nilai ganti rugi dalam proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Hal ini menjadi kendala proses pembebasan lahan tol Jogja-Solo.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:  Tercepat di Jateng, Pembebasan Tanah Proyek Tol Jogja-Bawen di Kandangan Semarang

"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," kata dia, Selasa (27/12).

Pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten.

BACA JUGA:  Lokasi Tol Jogja-Bawen Segera Ditetapkan, Warga Mohon Bersiap

"Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silakan mengajukan keberatan di pengadilan," papar dia.

Akan tetapi, hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Ini Bocoran 2 Lokasi Pintu Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Semarang

"Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya