
GenPI.co Jateng - Belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung akhirnya mendapatkan uang ganti rugi.
Pembayaran uang ganti rugi proyek tol Jogja-Bawen ini merupakan kali pertama untuk Kabupaten Temanggung.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo mengatakan jumlah bidang tanah yang terkena proyek jalan tol Jogja-Bawen sebanyak 175 bidang.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah
Ini tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.
Sedangkan di Desa Kebumen ada 5 bidang tanah dan di Desa Pingit sebanyak 7 bidang tanah.
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Cek Jalan Tol Semarang-Solo, Begini Hasilnya
"Dari total 5 bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan 7 bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," kata dia, Rabu (28/12).
Nantinya pembayaran uang ganti rugi dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: Siap-Siap! Tol Sayung-Demak Dibuka Mulai Hari Ini, Tarif Gratis!
"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News