
Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
"Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," imbuh dia.
Sulistiyono menyebut sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi.
BACA JUGA: Tercepat di Jateng, Pembebasan Tanah Proyek Tol Jogja-Bawen di Kandangan Semarang
"Kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," jelas dia.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News