“Jaga simpan baik-baik, jangan sampai rusak atau hilang,” pesan Idza.
Tak hanya itu, kepemilikan sertifikat tanah ini menjadi tujuan catur tertib pertanahan yakni tertib administrasi, hukum, penggunaan, pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup terwujud.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News