Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di samping itu, dalam peluncuran IKP 2024, 5 provinsi ditetapkan sebagai daerah rawan tinggi.
Kelima provinsi ini, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya
Adapun IKP 2024 dikonstruksi dari 61 indikator yang masing-masing mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News