Petugas juga diperbolehkan mengambil tindakan yang terukur sesuai aturan yang berlaku apabila terjadi gangguan ketertiban umum.
“Pada kegiatan itu kami juga mendata pelaksanaan kegiatan,” terang dia.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News