4 Terdakwa Pelaku Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang Mulai Disidang

4 Terdakwa Pelaku Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang Mulai Disidang - GenPI.co JATENG
Sebanyak 4 pelaku percobaan pembunuhan terhadap istri TNI di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (6/12). (Foto: ANTARA)

Para pelaku sempat diperintah Kopda Muslimin melalui telepon untuk menembak bagian kepala.

Terdakwa Sugiono sebagai eksekutor bertugas menembak korban melepaskan 2 tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Sebelumnya tembakan pertama hanya mengenai perut korban.

BACA JUGA:  Jalani Rekonstruksi Ulang, Istri Kopda Muslimin Ngaku Masih Trauma

Percobaan pembunuhan terhadap istri TNI ini dilakukan keempat terdakwa di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, pada 18 Juli 2022.

Para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono memeroleh upah Rp24 juta, sementara terdakwa Agus Santoso mendapatkan Rp30 juta.

BACA JUGA:  Istri Mendiang Kopda Muslimin Diperbolehkan Pulang dari RSUP Dr Kariadi

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya