
Korban dicabuli 2 kali saat belajar mengaji di rumah pelaku pada September 2022 dan November 2022.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, bagian alat vital korban mengalami kerusakan.
Korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang.
BACA JUGA: Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata
Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan ada korban lainnya.
"Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ)," papar dia.
BACA JUGA: Bejat! Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Wonogiri
Adapun tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News