UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya

UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya - GenPI.co JATENG
Sejumlah pekerja rokok di salah satu pabrik rokok terbesar di Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Menurut dia, apabila ada pihak yang tidak puas atas usulan ini merupakan hal yang wajar.

Di sisi lain, Apindo diketahui menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Maka dari itu, Apindo daerah mengikuti keputusan Apindo pusat.

BACA JUGA:  Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Apindo mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18% dari besaran UMK 2022.

Sedangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi Permenaker Nomor 18/2022, tetapi dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonomi diganti dengan Provinsi Jateng.

BACA JUGA:  Tok! UMK Solo 2023 Naik 7%, Gibran: Nilainya Sebesar Rp 2,174 Juta

Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus -1,8%.

SPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 2023 sekitar 8,01%. (ant)

BACA JUGA:  Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya