UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya

UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya - GenPI.co JATENG
Sejumlah pekerja rokok di salah satu pabrik rokok terbesar di Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023 diusulkan sebesar Rp 2.439.813,98 atau naik 6,4% dibandingkan dengan UMK Kudus 2022.

Usulan ini diajukan Pemkab Kudus ke Gubernur Jawa Tengah meski belum ada kesepatan antara Apindo dengan SPSI.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan usulan besaran UMK Kudus 2023 tersebut telah ditandatangani dan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng.

BACA JUGA:  Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Hartopo menjelaskan sebelumnya Dewan Pengupahan Kudus melakukan rapat membahas UMK 2023 pada 29 November 2022.

Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat sehingga tidak ada kata sepakat soal usulan UMK Kudus 2023.

BACA JUGA:  Tok! UMK Solo 2023 Naik 7%, Gibran: Nilainya Sebesar Rp 2,174 Juta

"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya kami memutuskan dengan berdasarkan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Kenaikannya sebesar Rp146.755,72 atau 6,40% dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata dia, Sabtu (3/12).

Bupati menjelaskan usulan UMK 2023 direkomendasikan sebesar Rp2.439.813,98 atau naik Rp146.755,72 atau sebesar 6,4%.

BACA JUGA:  Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

Hal ini berdasarkan penghitungan UMK berdasarkan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya