
GenPI.co Jateng - Upah minimum kota (UMK) Solo 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.174.000.
Angka UMK Solo 2023 naik sebesar 7% atau Rp 139.190 dari UMK Solo 2022 lalu yang sebesar Rp 2.034.810.
“SK (Surat Keputusan) wis tak tanda tangani. Nilainya Rp2.174.000,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dikutip ayosolo.id, Jumat (2/12).
BACA JUGA: Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain
Gibran menjelaskan penetapan UMK Solo 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan ini, variabel penetapan UMK bisa didasarkan variabel alfa.
BACA JUGA: UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati
Ini merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3.
Maka dari itu, penentuan UMK 2023 tidak hanya berdasarkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News