
“Sebelumnya dari pengusaha minta penetapan sesuai PP 36, kemudian dari serikat pekerja meminta kenaikan 10 persen. Dengan adanya Permenaker ini bisa menjadi jalan tengah,” papar dia.
Gibran menambahkan Pemkot Solo juga mendasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Seperti diketahui, UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69 atau naik 8,01% dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022.
BACA JUGA: Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain
“Kami acuannya juga UMP Jateng. Kami juga mempertimbangkan pengangguran terbuka. Angka ini nantinya akan kami serahkan ke Gubernur untuk dimintakan persetujuan," jelas dia.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News