312.000 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

312.000 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Tak hanya itu, tim lalu memeriksa bangunan dan menemukan pemilik barang ilegal itu.

“Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai,” kata Dwi, seperti dikutip Antara, Rabu.

Ia mengimbau agar pengusaha rokok mengurus izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum memproduksi rokok secara legal.

BACA JUGA:  Ada BUMP, Petani Rembang Tak Lagi Galau Harga Anjlok Saat Panen

Izin bisa diproses di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.

Sebaliknya, pelanggaran atas rokok ilegal diancam pidana penjara 1 – 8 tahun dan denda hingga 20 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.(*)

BACA JUGA:  Pengumuman! Tahun Baru, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya