UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati - GenPI.co JATENG
Sejumlah pekerja rokok di salah satu pabrik rokok terbesar di Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus mengakui belum ada kesepakatan soal upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023.

Hal ini lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) belum menyepakati usulan besaran UMP Kudus 2023.

"Hasil rapat terakhir pada 29 November 2022 memang belum ada kesepakatan soal besaran UMK 2023 yang hendak diusulkan ke Bupati Kudus untuk diteruskan ke Gubernur Jateng," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

Agus membeberkan karena belum ada kesepakatan bersama, maka pihaknya sebatas menyampaikan kepada Bupati Kudus pendapat dari masing-masing pihak.

"Biarlah nanti Bupati Kudus yang akan menentukan besaran UMK 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng karena provinsi berencana menetapkan tanggal 7 Desember 2022," ungkap dia.

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Agus menjelaskan Apindo pusat menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Alhasil, Apindo di daerah juga mengikuti keputusan Apindo pusat.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

"Mereka mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya