Siswa di Sragen Dirundung Gegara Tak Pakai Jilbab, Ini Kata KPAI

Siswa di Sragen Dirundung Gegara Tak Pakai Jilbab, Ini Kata KPAI - GenPI.co JATENG
Tangkapan layar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam diskusi publik. (Foto: ANTARA/Indriani)

GenPI.co Jateng - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perundungan guru dan siswa terhadap peserta didik yang tidak mengenakan jilbab di Sragen.

Peristiwa perundungan yang diduga dilakukan siswa senior ini membuat sang murid enggan masuk sekolah.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab di Sragen.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Perundungan di Semarang

"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pem-bully-an terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata dia, Senin (14/11).

Pada kasus tersebut, murid di Sragen itu juga diduga dirundung senior.

BACA JUGA:  Waduh! Plafon Gedung DPRD Sragen Runtuh, Kok Bisa?

Alhasil, siswa tersebut tidak mau masuk sekolah lagi.

Retno menegaskan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru, dan para birokrat pendidikan.

BACA JUGA:  Ini Motif Ibu Kandung Bunuh Anak Kandung di Sragen, Kelakuan Korban Bikin Malu

Hal ini terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya