Memprihatinkan! Perkawinan Anak di Sragen Capai 300 Kasus Sepanjang 2022

Memprihatinkan! Perkawinan Anak di Sragen Capai 300 Kasus Sepanjang 2022 - GenPI.co JATENG
Penandatanganan komitmen dilakukan pada Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Selasa (22/11). (Foto: Diskominfo Sragen)

GenPI.co Jateng - Angka perkawinan dini di Kabupaten Sragen terbilang tinggi. Pemerintah Kabupaten Sragen mencatat data dispensasi perkawinan per Oktober 2022 di atas angka 300.

Maka dari itu, Pemkab Sragen menggelar deklarasi dan penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini, mengatakan deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sragen.

BACA JUGA:  Perkawinan Dini Picu Lahirkan Anak Stunting, Kata Wabup Blora

“Selain itu, dapat meningkatkan pemahaman mengenai UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan meningkatkan peran serta seluruh anggota Gugus tugas Kabupaten Layak Anak, dalam mewujudkan Kabupaten yang layak anak,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (24/11).

Penandatanganan komitmen dilakukan pada Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), digelar di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Selasa (22/11). 

BACA JUGA:  Pemkab Sragen Tambah 30 Inovasi Layanan Publik

Wakil Bupati Sragen, Suroto, mengatakan pihaknya menyoroti masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait kasus perkawinan anak.

Pertama, masih adanya tindak kekerasan yang terjadi pada anak, baik di sekolah, rumah, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Siswa di Sragen Dirundung Gegara Tak Pakai Jilbab, Ini Kata KPAI

Menurut dia, ini menunjukkan masih perlunya peningkatan layanan dalam bidang perlindungan anak, serta regulasi tentang perlindungan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya