Memprihatinkan! Perkawinan Anak di Sragen Capai 300 Kasus Sepanjang 2022

Memprihatinkan! Perkawinan Anak di Sragen Capai 300 Kasus Sepanjang 2022 - GenPI.co JATENG
Penandatanganan komitmen dilakukan pada Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Selasa (22/11). (Foto: Diskominfo Sragen)

Kedua, tingginya angka perkawinan anak di Sragen. Merujuk pada data, dispensasi perkawinan per Oktober 2022 di atas angka 300.

Angka itu merupakan angka yang tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

“Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun, akan memiliki kerentanan kehilangan hak-haknya,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Perkawinan Dini Picu Lahirkan Anak Stunting, Kata Wabup Blora

Suroto menegaskan tingginya perkawinan anak dapat menimbulkan banyak permasalahan di Kabupaten Sragen.

Ini contohnya adalah angka perceraian yang tinggi, risiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, angka kematian ibu dan bayi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, kemiskinan, dan persoalan lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Sragen Tambah 30 Inovasi Layanan Publik

“Untuk itu, Kabupaten Sragen berupaya membuat terobosan, dengan membuat regulasi tentang strategi pencegahan perkawinan, dan membentuk tim penggerak sebaya pencegahan perkawinan pada usia anak,” jelas dia.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya