Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk - GenPI.co JATENG
Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/11). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Dia curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Setelah itu temuan ini dilaporkan ke polisi lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Di sisi lain, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot.

Polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp4 juta dan pecahan Rp20.000 senilai Rp260.000.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Uang palsu ini sudah dicetak dan siap diedarkan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya