Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.
Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.
“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100%, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73%,” papar Dwi Subagio.
BACA JUGA: Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek ini.
Mereka adalah SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).(ant)
BACA JUGA: Terungkap! Uang Suap dari Pejabat Pemkab Pemalang Dipakai Bupati Kembalikan Modal Pilkada
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News