Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka - GenPI.co JATENG
Sekda Pemalang nonaktif berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat korupsi 2 proyek. (Foto: ayosolo.id/Polda Jateng)

Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.

Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100%, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73%,” papar Dwi Subagio.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek ini.

Mereka adalah SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).(ant)

BACA JUGA:  Terungkap! Uang Suap dari Pejabat Pemkab Pemalang Dipakai Bupati Kembalikan Modal Pilkada

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya