Begini Cara Pemkab Batang Tetapkan UMK 2023

Begini Cara Pemkab Batang Tetapkan UMK 2023 - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto. (Foto: ANTARA/Kutnadi)

Dalam simulasi berdasarkan ring, apabila menggunakan 0,1 maka kenaikan sebesar 6,89% atau Rp146.889.

Jika UMK naik 0,3, maka kenaikannya 7,84% atau Rp167.702.

"Dari Apindo tetap 0,1 dan serikat pekerja tetap 0,3. Namun, kami harus menentukan satu angka yang akan dirapatkan pada 30 November 2022. Apabila belum ada kesepakatan maka kami sepakat memakai alfa permenaker untuk menentukan UMP," ungkap dia.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

Di sisi lain, UMK 2023 akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

Pihaknya berharap urusan UMK 2023 sudah kelar pada 30 November 2022 lalu diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan ditetapkan pada 7 Desember 2023.(ant)

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya