UMK Jawa Tengah Diumumkan Setelah UMP 2023 pada 21 November, Begini Respons Ganjar

UMK Jawa Tengah Diumumkan Setelah UMP 2023 pada 21 November, Begini Respons Ganjar - GenPI.co JATENG
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.

Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP (2023) dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar, dikutip ayosemarang.com, Kamis (10/11).

BACA JUGA:  Ganjar Jumpa Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Bahas Pilpres?

Ganjar menjelaskan pihaknya intens berkomunikasi dengan para buruh dan pengusaha jelang penetapan UMK Jawa Tengah ini.

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat karena 2 komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," papar dia.

BACA JUGA:  Sebegini Besaran UMP Jawa Tengah 2023 yang Disetujui Ganjar

Sebelumnya, Ganjar mendukung besaran kenaikan UMP 2023 yang disesuaikan dengan laju inflasi di Jawa Tengah.

Hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Buruh Tuntut UMP 2023 Jawa Tengah Naik 13%, Ganjar Bilang Begini

Salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya