
Mulai dari penerimaan bantuan sudah habis, kepesertaan sudah habis batas waktunya karena anak sekolah sudah lulus, atau menerima bantuan selama 10 tahun, serta beberapa faktor lainnya.
Adapun seleksi penerima manfaat KPM - PKH dilakukan langsung pemerintah pusat, sementara Pemkab hanya mengajukan data.
Bupati Batang, Wihaji, menambahkan saat ini program PKH syaratnya lebih detail.
BACA JUGA: Gerakan Wakaf Tunai, Wakaf di Batang Bisa Pakai Uang
Pihaknya optimistis program ini mampu mengentaskan kemiskinan di daerah setempat.
"PKH mempunyai manfaat besar karena namanya program penerima manfaat. Bisa mengentaskan keluarga yang kurang mampu," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Pariwisata Batang Jadi Surganya Asia, Ini Pesan Wihaji
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News