
"Mereka yang sudah memiliki pengalaman pada fasilitas kesehatan pemerintah, baik puskesmas maupun rumah sakit, dan sudah terdata di SISDMK itu yang bisa mendaftar PPPK, baik dari Kota Pekalongan maupun luar daerah," ungkap dia.
Dengan demikian, tenaga kesehatan yang belum terdaftar SISDMK akan tertolak oleh sistem.
"Kami berharap tenaga kesehatan yang melamar ini bisa tersaring lolos sebagai PPPK nakes pada tahun 2022," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Brebes Batalkan Seleksi PPPK Guru 2022, Alasannya Bikin Sedih
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News