GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.790 perlintasan sebidang kereta api di berbagai wilayah di Indonesia tidak dijaga petugas.
Jumlah ini dari total 4.292 perlintasan sebidang kereta api di Indonesia.
Sedangkan yang telah dijaga baru 35%, yakni 1.502 perlintasan sebidang.
BACA JUGA: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah ikut serta secara aktif dalam mengelola perlintasan sebidang kereta api.
Hal ini untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan alat transportasi massal tersebut.
BACA JUGA: Manjakan Milenial, KAI Hadirkan Kereta Hype Trip, Ini Fasilitasnya
"Kami mendorong pemda aktif terlibat dalam mengelola perlintasan sebidang untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang ," kata dia dalam rapat koordinasi di Semarang, Selasa (8/11).
Menurut dia, penanganan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api bisa dilakukan dengan berbagai cara.
BACA JUGA: Warga Purwokerto happy, Tiket Kereta Api Cuma Rp 15 Ribu
Misalnya, membangun flyover atau underpass, pembangunan jalan penghubung, atau pemasangan palang pintu perlintasan, penempatan petugas jaga perlintasan, hingga pemasangan perlengkapan jalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News