Selain menangkap para tersangka, Polda Jateng mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.
Selain itu, ada pula uang dalam rekening sebesar Rp 90 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(ant)
BACA JUGA: Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News