
"Kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice gitu aja, ada perintangan penyidikan," ungkap dia.
Menurut dia, perbedaan keterangan saksi ini dinilai karena adanya perintangan penyelidikan.
"Hambatannya ada saksi yang mengubah keterangan juga, kemudian ada pemeriksaan saksi yang terkendala juga kerena Pomdam yang tadinya bersinergi menjadi agak sedikit lain yah," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Komnas HAM Janji Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News