GenPI.co Jateng - Warga Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43) dideportasi Kantor Imigrasi Semarang karena melanggar izin tinggal di Indonesia selama 4 tahun.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan warga negara Nigeria ini adalah deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.
"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata dia, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Pemkab dan Warga Rembang Bersihkan Rumpun Bambu di Sungai
Retno menjelaskan WNA ini datang ke Indonesia dengan memegang izin wisata.
Akan tetapi, dia dan rekan-rekannya justru melanggar izin tinggal.
BACA JUGA: Buka hingga Malam Hari! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang Terbaru
"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," papar dia.
Retno menambahkan pemulangan Okafor Obinna sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta
BACA JUGA: Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Okafor pun dimasukkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News