Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Solo Sebanyak 2 Kali

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Solo Sebanyak 2 Kali - GenPI.co JATENG
Pelaku pencabulan Fitria Cuk Harjanto (FCH) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari. (Foto : Desty Luthfiani/GenPI.co)

FCH terancam Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya