
FCH terancam Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News