Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT

Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT - GenPI.co JATENG
Petugas memasang garis polisi di rumah terduga korban KDRT di Sendangguwo Selatan, Tembalang, Semarang, Minggu (23/10). (ANTARA/Polsek Tembalang)

"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan korban Lian Dini Ayuningtyas diduga tewas akibat mati lemas.

Akan tetapi, kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban KDRT ini. (ant)

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Motif Suami KDRT Bunuh Istri di Semarang

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya