Menurut dia, DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada WP yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar WP selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News