
Oli palsu ini dijual dengan harga Rp 600.000 per kardus berisi 24 botol.
Harga ini lebih murah dibandingkan produk aslinya yang dijual Rp 1,08 juta per kardus.
"Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM," ungkap dia.
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News