
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Larangan ini sebagai upaya pencegahan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan pada Anak Usia 8 Bulan di Banyumas
SE ini juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup.(*)
BACA JUGA: Jaga Kesehatan Ginjal, Anda Harus Minum Air Putih Sebanyak Ini
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News