GenPI.co Jateng - Sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memasuki masa purna tugas per 1 Januari 2022.
Mereka terdiri dari Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 1 orang (Kabag Umum Sekretariat DPRD), Pejabat Struktural Eselon IV sebanyak 4 orang, fungsional guru sebanyak 19 orang, dan fungsional lainnya sebanyak 12 orang.
Pelepasan para PNS ini digelar di Bale Tawangarum Balai Kota Solo, Senin (27/12).
BACA JUGA: Jangan Khawatir, Tiket KA Jakarta - Solo Masih Ada, Ini Daftarnya
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan sebagai pelayan masyarakat PNS dituntut memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat hingga purna tugas.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Solo, saya memberikan hormat dan apresiasi pada Bapak – Ibu sekalian yang telah mengabdi dan memberikan waktu dan tenaganya, mencurahkan pikiran serta berkontribusi dalam membangun Kota Solo," kata dia, dalam siaran pers, Senin.
BACA JUGA: Percepat Vaksinasi Anak, Binda Jateng Siapkan 9.500 Dosis
Bagi PNS yang pensiun, Pemkot Solo memberikan tunjangan hari tua serta pensiunan pertama.
Ini akan diterima para PNS yang pensiun secara nontunai melalui bank mitra bayar yang telah ditunjuk terhitung mulai 1 Januari 2022.
BACA JUGA: Pengumuman! Tahun Baru Alun-Alun di Soloraya Ditutup, Rasah Dolan
Dengan demikian, PNS yang purna tugas ini tidak perlu lagi ke PT Taspen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News