Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan

Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan - GenPI.co JATENG
Para pelaku penembakan Rina Wulandari, istri Kopda Muslimin di Banyumanik Semarang. (Foto: Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

“Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” papar dia.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama, menambahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendampingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi.

Pihaknya masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian

BACA JUGA:  Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ngaku Dibayar Sebegini

“Kami ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya,” jelas dia.

Rizkyu menegaskan dari hasil rekonstruksi ini nantinya didalami lagi.

BACA JUGA:  Istri Mendiang Kopda Muslimin Diperbolehkan Pulang dari RSUP Dr Kariadi

“Kami juga belum bisa berbicara banyak karena belum tahu hasil dari sini seperti apa,” jelas dia.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya